Menu Gstarkindo

Selasa, 28 Desember 2021

Pendirian Badan Usaha Perorangan

PENDIRIAN BADAN USAHA PERORANGAN

Persyaratan yang diperlukan dalam pendirian badan usaha secara umum terdiri dari dokumen sebagai berikut:
  1. Akta pendirian
  2. Surat Ijin Tempat Usha(SITU)
  3. Surat Ijin Usha Peradagangan (SIUP)
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengusaha
  5. Nomor Indok Berusaha (NIU)

Akta pendirian

Persyaratan membuat akta Perusahaan
  1. Dokumen fotocopy KTP yang dimiliki oleh Pendiri Perusahaan minimal dua (2) orang.
  2. Fotocopy KK (Kartu Keluarga) orang yang menjadi Penanggung Jawab.
  3. Pas foto Penanggung Jawab.
  4. Fotocopy PBB di Tahun Terakhir.
  5. Fotocopy Surat Kontrak Perusahaan.
  6. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

Akta perusahaan dibuat/ dikeluarkan oleh Notaris. UU No 30 Tahun 2004 dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.

Proses pembuatan Akta PT dan CV menggunkan jasa Notaris. Draft akta dirancang oleh notaris dan dicek dahulu oleh client (pihak yang meminta akta dibuat). Kemudian dilakukan jadwal tanda tangan yang dihadiri pengurus perusahaan berhadapan dengan notaris. Penghadap untuk PT adalaah pemegang saham perusahaan, sementara penghadap untuk CV adalah persero aktif dan persero komanditer.

Setelah tanda tangan dilakukan, proses pengesahan PT dan CV sedikit berbeda. Pengesahan PT dilakukan di Kemenkumham (Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dalam bentuk SK Kemenkumham, sementara pengesahan CV dilakukan di Pengadilan Negeri di Kota kedudukan perusahaan tersebut dengen bentuk cap pengadilan pada Akta Perusahaan. (Misalnya CV A berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara, maka pengesahannya dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara).Perbedaan lainnya adalah waktu pengesahan. Pengesahan Akta PT dilakukan langsung setelah tanda tangan Akta dengan notaris. Sementara Akta CV disahkan setelah pembuatan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

 Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)

Surat Izin Tempat Usaha. Isi surat ini menerangkan lingkungan tempat usaha tidak terganggu dengan adanya usaha tersebut. Cara mendapatkannya dengan mengisi formulir ke petugas perizinan.

Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
 Surat Izin Usaha Perdagangan, saat mengurusnya harus menyertakan Surat Izin Tempat Usaha dan akta pendirian.

Nomor Induk Berusaha (NIU)

Untuk yang satu ini bisa didapatkan secara online yaitu melalui Online Single Submission (OSS). Secara otomatis data yang masuk pada sistem akan masuk pada data statistik nasional. Caranya adalah dengan membuat akun dulu dengan mendaftar di website resmi oss.go.id.

Gambar : Registrasi Nomor Induk Berusaha (NIU)
Sumber: https://kfmap.asia/lfm/uploads/shares/News%20Anti/OSS.jpg

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan

 Nomor Pokok Wajib Pajak pengusaha agar nanti saat mendirikan perusahaan secara mandiri tidak ada kesalahan yang menghambat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dunia Konsultan Teknik

  Memuat…